KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menutup sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Soloraya dan Yogyakarta. Penutupan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Lanjut Krisbiyantoro, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
"Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam kurun 2 tahun terakhir, di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya merenggut korban manusia sebanyak 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat dan 5 korban luka ringan," ungkap Krisbiyantoro, Kamis (1/8).
Dikatakan Krisbiyantoro, selama periode 2022 hingga Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik.
"Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi," katanya.
Sebelum pelaksanaan penutupan, lanjut dia, Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Lebih lanjut Krisbiyantoro menyampaikan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Yakni adanya korban jiwa. Baik yang meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
"Dampak lainnya tentu kerusakan sarana kereta api. Bisa lokomotif, kereta, dan gerbong," terangnya.
Dampak selanjutnya, menurut Krisbiyantoro, adalah kerusakan prasarana kereta api. Di antaranya rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
"Yang keempat pasti ada gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan. Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen)," ujar dia.
Krisbiyantoro menambahkan, ada upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
"Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah. Dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," jelasnya.
Dia berharap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Pihaknya juga mengimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api.
Untuk diketahui, saat ini di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 301 titik perlintasan sebidang. Terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).