Kajati Jatim ngotot kasus La Nyalla harus masuk pengadilan Tipikor
Dia juga tidak sependapat dengan keputusan hakim, bahwa kasus Kadin Jatim itu dikatakan tidak ada temuan bukti baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, akan terus berjalan. Bahkan, dia juga ingin kasus itu sampai di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jangan sampai tidak, harus sampai di Pengadilan Tipikor. Apapun itu caranya, meski harus berulangkali mengeluarkan sprindik baru," tegas Maruli Hutagalung, dalam keterangannya saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Achmad Yani, Surabaya, Selasa (12/4) malam.
Dia juga tidak sependapat dengan keputusan hakim, bahwa kasus Kadin Jatim itu dikatakan tidak ada temuan bukti baru. Kemudian, tidak ada kerugian negara. Selain itu, jaksa yang menangani tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian.
Padahal, banyaknya kasus ditangani penyidik pidana khusus Kejati, sebelumnya juga tidak ada masalah. Maruli mencontohkan, seperti kasus garam yang ditangani, penyidik diperbolehkan memberikan keterangan.
Tapi, sekarang tidak diperbolehkan. Apabila, kata Maruli panggilan akrabnya, semua perkara ditangani kejaksaan, kalah terus dalam gugatan praperadilan. Meski itu merupakan pengembangan penyidikan, dan berhenti di gugatan praperadilan, tidak perlu adanya Pengadilan Tipikor.
"Jika semua perkara tindak pidana korupsi berhenti di gugatan praperadilan. Kapan perkara korupsi bisa di sampai di pengadilan Tipikor. Kalau tidak dibubarkan saja pengadilan Tipikor," ujar da.
"Praperadilan itu masalah administrasi. Jadi, ini kasus bukan pokok materi perkara. Jika sudah ke materi pokok perkara, maka diputuskan harus menjalani sidang di Pengadikan Tipikor," tandas dia.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012. Namun saat praperadilan hakim memenangkan La Nyalla.