Kakak angkat Ahok: Cuma satu kata aja, prihatin
Kakak angkat Ahok: Cuma satu kata aja, prihatin. Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarso memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana dua tahun.
Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarso memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana dua tahun. Kakak angkat terdakwa, Andi Analta merasa prihatin dengan keputusan yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Andi mengaku tidak bisa banyak berkata-kata usai melihat jalannya sidang lanjutan ke-22 ini. Dia hanya bisa menyampaikan keprihatinan kepada keputusan Majelis Hakim.
"Cuman satu kata aja, prihatin," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Mengenai rasa keprihatinan tersebut ternyata bukan hanya karena adanya keputusan Majelis Hakim terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Dia menilai, kejadian di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memang sudah janggal.
"Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," terangnya.
Andi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, adik angkatnya itu langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Walaupun nantinya akan banding, dia mengaku tak bisa banyak berkomentar mengenai keputusan Majelis Hakim.
"Kalau putusan itukan hak-hak orang aja putusin atas eksistensi dia di hadapan Allah. Itu hak dia. Ini kita cuman prihatin aja," tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama ( Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.
Baca juga:
Demonstran doakan banding Ahok ditolak
Djarot jenguk Ahok di Rutan Cipinang
Fadli Zon soal vonis Ahok: Ini pelajaran berharga buat siapa pun
Massa pendukung Ahok mulai gerak ke Cipinang dan Istana Presiden
Mendagri pastikan Ahok bakal dicopot & Djarot jadi Plt Gubernur DKI
Gerindra persoalkan jabatan Wagub jika Djarot jadi Gubernur DKI
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Kapan Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya? Mengutip Goodnewsfromindonesia.id, Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya di usia yang masih belia di Pondok Pesantren Darussalam Martapura.