Kakak beradik dan bapak-menantu jadi begal motor di Cilacap
Mereka dikenal sadis setiap kali menjalankan aksinya.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Jawa Tengah menangkap tujuh pelaku pencurian 29 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Cilacap bagian barat. Dari tujuh pelaku tersebut, beberapa di antaranya masih memiliki hubungan keluarga.
Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengemukakan, para pelaku dikenal ganas saat menjalankan aksinya. Mereka tak segan melukai atau menghabisi korban jika melawan.
Komplotan yang ditangkap tersebut, jelas Ulung, bernama Nanda Andrianto alias Ganto (19), Andi (23), Sutarman alias Penjol (45), Ganjar (23), Pardio alias Doyok (48), Muhammad Masrul alias Arul dan Dasiman alias Imang (40). Semua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
"Pelaku ada yang masih memiliki hubungan keluarga, ada yang kakak-beradik, bapak-menantu dan juga teman. Dalam aksinya, korban juga tak segan melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya, Senin (29/8).
Selain menangkap pelaku, petugas Polres Cilacap juga mengamankan 29 sepeda motor dari berbagai merek, serta satu kendaraan roda empat hasil kejahatan. Selain itu, petugas menyita barang bukti untuk melakukan aksi kejahatan berupa tiga kunci letter T, gunting, tatah serta 13 telepon seluler yang diduga juga hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut.
Ulung mengemukakan modus operandi komplotan tersebut dengan merusak atau mencongkel jendela atau pintu untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian, pelaku membawa keluar sepeda motor.
"Mereka hanya membutuhkan waktu tiga menit dengan menggunakan kunci T. Mereka mengambil sepeda motor di dalam rumah," ucap Ulung.
Hasil kejahatan tersebut, lanjut Ulung, ada yang dijual ke daerah Cikalong Jawa Barat dengan harga Rp 2 juta per unit kendaraan kepada penadah. "Hingga saat ini pengejaran terhadap penadah masih kami lakukan," ucapnya.
Pelaku tersebut dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor di dalam rumah yang sudah setahun melakukan pencurian di wilayah Cilacap bagian barat.
Ulung mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk melihat dan memeriksanya di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilacap, membawa surat surat kendaraan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.