Kakek Abbas cabuli 4 bocah mengaku tak terangsang kepada istri
Kakek Abbas cabuli 4 bocah mengaku tak terangsang kepada istri. Aksi bejat Abbas terbongkar saat warga melihatnya tanpa celana dengan korban di gudang masjid. Pelaku mengaku terangsang saat melihat anak kecil.
Anak perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan Muhammad Abbas (66), seorang kakek penjaga masjid yang tinggal di kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, bertambah jadi empat orang. Tidak menutup kemungkinan, korbannya terus bertambah.
Korban pertama, TM (11), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menerima laporan ibu korban pada 13 Januari 2017, yang langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan menangkap Abbas. Dalam laporannya, korban yang kesehariannya murid mengaji di masjid, diduga dicabuli di gudang bangunan masjid.
Di lokasi masjid, memang sedang berlangsung proses renovasi. Perbuatan bejat sang kakek kepada korban TM, pada 11 Januari 2017 lalu dia lakukan setelah mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu. Sebelumnya, korban dicabuli sekira 2 tahun silam, juga di tempat yang sama.
"Jadi tersangka dipergoki tukang bangunan sedang berbuat cabul di dalam gudang, dengan tidak mengenakan celana," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada wartawan di Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara, Selasa (17/1).
Perbuatan pelaku yang sudah berusia senja itu, menjadi perbincangan warga setempat. Sepanjang hari kemarin, 3 anak lainnya, didampingi orang tua mereka, melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, dan melakukan visum. Dari hasil visum, akhirnya memperkuat dugaan 3 anak lain menjadi korban kejahatan seksual Abbas.
"Kesemuanya ada 4 laporan yang kita terima, kesemuanya korbannya anak-anak di bawah umur. Tidak menutup kemungkinan, ada korban-korban lainnya," terang Purwanto.
Sementara tersangka Muhammad Abbas, saat ditanya wartawan, mengakui perbuatannya dia lakukan kepada anak-anak yang masih berusia belia itu. "Saya tidak terangsang dengan istri, tapi saya terangsang melihat anak-anak itu," sebut Purwanto.
Abbas yang kini mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Ilir, dijerat pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.