Kakek dari Aceh ini nekat bawa 54 kg ganja dengan becak motor
Kedua kakek itu mengantar ganja pada dini hari agar luput dari pengawasan polisi
Dua kakek berinisial EB (58) dan CH (63) nekat mengangkut ganja seberat 54 kg hanya dengan menggunakan becak bermotor dengan nomor kendaraan BK 1912 RD. Akibatnya kedua kakek itu dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Jalan Medan-Binjai Km 12, Sunggal, Deli Serdang saat hendak membawa ganja dari Aceh menuju Medan pada Jumat (27/3).
"Kedua tersangka hanya mengantarkan ganja menggunakan becak bermotor. Mereka dijanjikan upah Rp700 ribu yang akan dibayar setelah barang sampai di tujuan," kata Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto.
Dia memaparkan, pengiriman ganja itu dilakukan pada dini hari agar aktivitas pengantaran tidak menjadi perhatian.
"Ganja itu dibawa sekitar jam 3 pagi dari Aceh, saat pengawasan sangat kurang. Mereka memanfaatkan kelengahan aparat," ucap Rosyid.
Ganja itu rencananya diantarkan ke kawasan Perumnas Mandala dan diserahkan kepada pria berinisial A untuk selanjutnya diedarkan. "Si A ini masih buron," kata Rosyid.
Dia menambahkan, CH dan EB dijerat dengan Pasal 114, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.