Kakek di Pasuruan yang umpankan cucu ke monyet ditahan
Motif dibalik itu, lantaran tersangka kesal. Korban dianggap tersangka telah mencuri uang Rp 50 ribu.
Kasus seorang kakek yakni Harun yang umpankan AZ (5) cucunya sendiri ke monyet, dan sempat menjadi viral di media sosial. Polisi akhirnya menetapkan Harun sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah keterangan saksi dari orangtua korban dan kerabatnya. Selain itu juga dari hasil perkara yang dilakukan polisi dan para perangkat desa setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dan sudah cukup bukti kita tetapkan tersangka, dan sekarang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (8/12).
"Tersangka ditahan karena melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak junto pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan," kata Barung lagi.
Kasus kekerasan dilakukan tersangka Harun itu terjadi pada 22 November lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban AZ hendak mandi tiba-tiba dipegang oleh tersangka.
Setelah itu AZ diumpankan monyet peliharaannya yang berada di halaman rumahnya di Dusun Brambang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
AZ menangis sambil berteriak kesakitan, karena dicakar. Namun Harun tetap saja melakukan perbuatannya. Tapi, saat kejadian itu berlangsung, ada warga yang merekamnya, kemudian diviralkan ke media sosial.
Sehingga membuat warga sekitar merasa resah, kemudian kasus itupun langsung dilaporkan ke perangkat desa dan kepolisian. Tidak lama, pelaku diamankan, diperiksa, setelah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota.
Motif dibalik itu, lantaran tersangka kesal. Korban dianggap tersangka telah mencuri uang Rp 50 ribu.