Kakorlantas tegaskan boleh pakai GPS saat berkendara, yang melanggar itu merokok
Kakorlantas tegaskan boleh pakai GPS saat berkendara, yang dilarang merokok. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, kalau pengendara boleh menggunakan aplikasi GPS saat sedang berkendara baik roda dua maupun roda empat. Hal itu diperbolehkan selagi tak mengganggu konsentrasi si pengendara tersebut.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, kalau pengendara boleh menggunakan aplikasi GPS saat sedang berkendara baik roda dua maupun roda empat. Hal itu diperbolehkan selagi tak mengganggu konsentrasi si pengendara tersebut.
"Jadi kalau menggenggam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphonenya di taruh di dasboard apa gimana pakai hands free itu boleh atau pakai loudspeaker juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja," kata Royke di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Apa yang menjadikan PO Bus ALS sebagai operator bus terjauh dan terpanjang di Indonesia? Melihat trayek bus yang sangatlah panjang yakni dari Medan hingga ke Jember, Jawa Timur membuat ALS dinobatkan sebagai operator bus dengan rute terjauh dan terpanjang di Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan Polri untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta? Dalam beberapa skenario untuk terjadinya pelbagai gangguan selama kunjungan Paus di Jakarta, kata Tjahyono juga telah diantisipasi. Tidak menutup seperti akan ada aksinya terorisme."Untuk ada polri pencegahan untuk dugaan tindak teroris. selama paus TFG ada skenario ada kemungkinan terburuk ada unjuk rasa, terorisme pada orang-orang yang tidak berkenan," tegas dia.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
"Bapak belok kanan 200 meter lagi, membantu pengemudi dia tidak nyasar dan tidak tambah macet. Kadang-kadang diaplikasi kita itu ada beberapa aplikasi yang ditawarkan seperi maps, waze dan segala macam, bisa saja dipasang," sambungnya.
Namun, yang tak boleh itu adalah saat seseorang menyetir atau megang kemudi setir tapi sambil memegang ponsel. Hal itu sama saja saat seseorang ingin merokok di atas kendaraannya, dan otomatis sesekali melepas kemudi atau setirnya.
"Yang tidak boleh ada sambil nyetir GPS diotak-atik sambil bawa motor, sudah merokok dia main-main handphone lagi, enggak boleh. Di undang-undang memang enggak dilarang merokok, tapi ketika dia hisap rokok, dan lepas tangan satu, nah itu yang dilarang oleh UU, enggak boleh," ujarnya.
"Naik sepeda motor tangan harus dua, stangnya sudah disiapkan dua, kalau satu pemain sirkus, yang dilaranng ketika di (hembuskan asap) kalau dia merokok pakai dua tangan boleh-boleh saja, atau yang dibonceng dia yang memegang rokoknya boleh saja. UU lalin enggak melarangnya, tapi UU yang lain mengatur UU kebersihan misalnya, buang puntung sembarangan misalnya ini melanggar atau buang rokok sembarangan apinya kena sebelah melanggar KUHP," tambahnya.
Selain itu, seorang pengendara juga boleh saja mendengarkan musik atau radio di dalam kendaraan roda empat atau menggunakan earphone saat berkendara menggunakan motor. Itu diperbolehkan selagi tak mengganggu konsentrasi dirinya maupun orang lain.
"Kalau mendengarkan musik boleh saja, jangan sampai musiknya terlalu keras, itu melanggar UU, mengganggu lingkungan, tengah malam lewat di perumahan angkot-angkot. Yang saya tahu banyak angkot di Manado mengganggu lingkungan, enggak boleh," jelasnya.
"Maupun pakai handsfree, pakai handsfree tapi volume terlalu keras sepeda sehingga menggangu pendengaran, klakson kendaran yang lain, ini juga enggak boleh. Tapi sebatas dia mendengarkan radio dia secukupnya, suaranya, volumenya," sambungnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menambahkan, penggunaan GPS baik roda dua maupun roda empat adalah bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sebagaimana yang dimaksud di Pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
"Kemudian yang dikatakan penggunaan handphone di dalam Pasal tersebut itu yang dilarang yang tentunya aplikasi GPS. Jadi penggunaan handphone pada saat digunakan menggunakan tangan yang mempengaruhi dengan konsentrasi penuh, itu yang dilarang dan juga akan membuat kendaraan tidak wajar," tambah Halim di tempat yang sama.
Jadi, menurutnya di penjelasan 106 ayat 1 itu bahwa setiap pengemudi menggunakan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi yang tidak dipengaruhi oleh karena lelah, ngantuk, kemudian menggunakan handphone, kemudian video yang terpasang di kendaraan ataupun terpengaruh dengan minuman keras ataupun obat-obatan.
"Sehingga jelas bahwa penggunaan handphone itu dilarang, apalagi dengan menggunakan aplikasi. Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa penggunaan GPS baik yang di roda dua yang terpasang maupun di roda empat itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," jelas Halim.
Baca juga:
Heboh tak boleh gunakan gps saat berkendara, ini penjelasan Polisi
Hari pertama Ops Keselamatan Jaya, 3.000 pengendara kena tegur polisi
Mulai hari ini, Operasi Keselamatan Jaya 2018 digelar
Gelar razia, Polresta Surakarta sasar pemotor di bawah umur dan pelajar
Detik-detik mengerikan pemotor sedang menyeberang tertabrak truk