Kalah main valas, tukang servis komputer gelapkan 20 mobil rental
Kalah main valas, tukang servis komputer gelapkan 20 mobil rental. Mobil berbagai merek dan model digelapkan pelaku demi berbisnis valuta asing.
Gara-gara kalah main valas, Rendra (31), warga Jambangan nekat menggelapkan 20 unit mobil milik lima pengusaha penyewaan. Tak urung, tukang servis komputer ini pun terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Tak hanya, Rendra yang dibekuk polisi, tetapi satu orang penadahnya, yaitu Helmi (30), warga Kemayoran, Surabaya juga berhasil ditangkap. Sementara satu orang, AS (32), warga Kletek, Sidoarjo, masih dalam pengejaran.
Diterangkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sinto Silitongan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka ini, menyewa mobil sewaan antara satu sampai lima unit berbagai jenis dan merek.
"Ada lima laporan polisi yang kami terima. Jadi ada lima pengusaha rentcar yang menjadi korbannya. Dari laporan ini, kami melakukan pendalaman dan berhasil menangkap dua orang. Satu eksekutornya, satu orang penadah. Satu penadah lagi masih dalam pengejaran," terang Sinto didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Kamis (3/11).
Karena, para pengusaha rental ini semua saling mengenal, sehingga memudahkan tersangka menjalankan aksinya, meski hanya meninggalkan jaminan KTP.
"Jadi meski meminjam lagi, padahal mobil yang disewa sebelumnya belum dikembalikan, para pemilik rentcar ini tetap percaya," terang Sinto lagi.
Namun, setelah jatuh tempo mobil belum juga kembali, lima pengusaha rental ini mulai curiga dan melapor polisi. Lima rental mobil itu di Jalan Jambangan, Manukan, Bendul Merisi, Surabaya serta di Jalan Sepanjang dan Gajahmada, Waru, Sidoarjo.
"Kemudian dari penelusuran kami, setelah menangkap eksekutornya, kami lakukan pelacakan dan menemukan 20 unit mobil dari tangan tersangka Helmi. Mobil-mobil ini digadaikan oleh tersangka Rendra," paparnya.
Mobil-mobil ini, lanjut dia, oleh tersangka Rendra digadaikan kepada Rendra dan As.
"Harganya bervariasi, kalau mobil jenis Avanza digadaikan Rp 30 juta, kalau Xenia Rp 40 juta. Sedangkan jenis mobil dibawah Avanza dan Xenia, rata-rata digadaikan antara Rp 10 sampai 15 juta rupiah," terang Sinto lagi.
20 unit mobil yang berhasil disita polisi antara lain 5 Xenia, 8 Avanza, 2 Brio, 2 Mobilio, 1 Innova, Yaris dan Daihatsu Siegra.
"Kita masih terus melakukan pengembangan, apakah masih ada rentcar-rentcar lain yang juga jadi korban, termasuk mobil-mobil ini digadaikan ke mana saja," lanjut Sinto.
Sementara tersangka Rendra mengaku uang hasil penggelapan mobil digunakan untuk bermain valas. "Buat valas. Mainnya melalui broker," kata Rendra.
Sedangkan, Helmi mengaku kalau mobil-mobil itu dilempar kembali ke penadah lain, dan uangnya diputar untuk membeli mobil-mobil curian lain. "Uangnya diputar lagi," aku Helmi.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.