Kalah sabung ayam, residivis di Bali colong handphone & uang
Ia masuk ke rumah tersebut, mengambil handphone milik Dewa Nyoman Budiana, dan uang Rp 5 juta milik Dewa Putu Sentana.
NPW seorang residivis di Kabupaten Jembrana, Bali kembali mencuri, setelah kalah dalam judi tajen (sabung ayam), sehingga kembali masuk penjara.
"NPW mencuri handphone dan uang Rp 5 juta. Pelaku ini, sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/8).
Menurutnya, pelaku asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara ini kalah saat taruhan tajen Rp 800 ribu di Desa Dapdap Putih, Kabupaten Buleleng yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.
Saat pulang, katanya, ia melewati Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, dan melihat ada rumah kosong saat berhenti untuk melihat-lihat burung di sekitar lokasi.
"Ia masuk ke rumah tersebut, mengambil handphone milik Dewa Nyoman Budiana, dan uang Rp 5 juta milik Dewa Putu Sentana, kakak korban pertama. Uang dan barang tersebut, ia ambil dari dalam kamar," ujarnya.
Setelah tahu, rumahnya kemasukan maling, kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekutatan, yang melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan polisi, diperoleh informasi handphone Blackberry curian tersebut, dijual pelaku kepada Topik warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, seharga Rp 300 ribu, yang setelah polisi mendatanginya, ia mengaku sudah menjualnya kepada Nahuri Rp 400 ribu.
Menurut Setiajaya, dari Nahuri, handphone tersebut kembali berpindah tangan kepada Ainur Ali, sesama warga Desa Air Kuning yang membelinya.
Setelah tertangkap beserta barang buktinya, pelaku mengaku, uang hasil curian digunakan untuk membayar utang Rp 3 juta, sementara sisanya dipakai makan serta beli susu. Oleh polisi, residivis yang pernah terlibat pencurian emas, cengkeh serta perampasan ini, dijerat dengan pasal 362 KUHP.