Kalapas Sukamiskin: Andi Mallarangeng seharusnya bebas murni 20 Juli
Kalapas Sukamiskin: Andi Mallarangeng seharusnya bebas murni 20 Juli. Andi bebas lebih awal dari seharusnya karena mendapatkan cuti 3 bulan. Selama menjalani masa hukuman, Andi termasuk berkelakuan baik. Sehingga dia pernah mendapat remisi selama tiga bulan pada 2015.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (21/4). Andi keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.00 WIB.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Dia bebas usai mendapat cuti tiga bulan jelang pembebasan murni.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa itu Andung? Andung merupakan bentuk seni suara dan sastra (tradisi lisan) yang bersifat ritual adat yang dilantunkan ketika keluarga atau kerabat meninggal dunia.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Di mana Andi Ramang dilahirkan? Mengutip dari kanal bola.com, Andi Ramang lahir pada 24 April 1924 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilukis oleh Andre Andika Putra? Andre Andika Putra, seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, mendapat rekor MURI setelah melukis tujuh presiden Republik Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno hingga Jokowi.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
"Andi sebenarnya bebas murni tanggal 20 Juli 2017. Tapi dia dapat cuti menjelang bebas tiga bulan itu. Sehingga dia boleh keluar hari ini," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/4).
Meski bebas, namun Andi tetap harus menjalankan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung. Dedi menceritakan, selama menjalani masa hukuman, Andi termasuk berkelakuan baik. Sehingga Andi mendapat remisi selama tiga bulan pada 2015.
"Bagus dia di dalam. Berkelakuan baik. Kalau enggak bagus ya enggak diusulin dong sama saya," katanya.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sekadar mengingatkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang. Mantan Politikus Demokrat ini terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/noe)