Kamis ini, Zumi Zola bakal jalani sidang perdana
Kamis ini, Zumi Zola bakal jalani sidang perdana. Juru bicara Pengadilan Tipikor, Sunarso mengatakan ada lima hakim untuk persidangan sang mantan aktor, Zumi.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola bakal jalani sidang perdananya Kamis (23/8) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto.
Juru bicara Pengadilan Tipikor, Sunarso mengatakan ada lima hakim untuk persidangan Zumi Zola. "Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus 2018. Ketua majelis hakim, Yanto," ujar Sunarso, Selasa (21/8).
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
Sementara empat anggota hakim adalah Frangki Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.
Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.
Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD-P Jambi 2018.
Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
Baca juga:
Zumi Zola segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi
KPK periksa Zumi Zola terkait gratifikasi
Senyum Zumi Zola usai jalani pemeriksaan lanjutan
Zumi Zola enggan tanggapi status tersangka kasus korupsi baru
Gratifikasi Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar
KPK terima pengembalian uang Rp 700 juta dari suap ketuk palu Jambi