Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Polisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang menetapkan dua orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pinrang) sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu. Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang inisial AS dan Lurah Kassa inisial R.
Kepala Satreskrim Polres Pinrang Ajun Komisaris Andi Reza Pahlawan membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
- Polisi Kumpulkan Kubu Paslon Pilkada Pelalawan hingga Penyelenggara Pemilu Terkait Kampanye
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
- Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
- Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
"Iya, inisialnya Kadis (kepala dinas) AS sama seorang lurah inisial R. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/10).
Reza mengatakan pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pinrang yang menemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu. Reza mengatakan AS dan R terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang di media sosial.
"Iya (kampanyekan paslon di medsos). Sudah penyidikan," tegasnya.
Reza menambahkan penyidik menjadwalkan akan memeriksa AS dan R pada Rabu (16/10).
"Pemeriksaan lanjutannya mungkin hari Rabu," ucapnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mardiana Rusli mengatakan terkait netralitas ASN, Kabupaten Pinrang paling rawan. Hal itu, berdasarkan data saat Pemilu 2024, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Pinrang paling tertinggi.
"Kalau kita merujuk pada peristiwa Pemilu lalu, saat masa kampanye yang paling banyak penanganan pelanggarannya adalah Kabupaten Pinrang," kata dia.
Ana sapaan akrabnya selama tahapan pilkada, Bawaslu Pinrang mendapatkan 43 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut 10 laporang saat ini sedang berproses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Pinrang.
"Dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka dan sudah masuk ke tingkat penyidikan. Itu artinya Sentra Gakkumdu sudah bergerak menangani tindak pidananya," tuturnya.
Dengan data terebut, Ana menyebut dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Pinrang yang tertinggi di Sulsel.