Kampus sebut psikolog kubu Jessica bukan dari UI
Kampus sebut psikologi kubu Jessica bukan dari UI. saksi psikolog yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Dewi Taviana Walida Haroen bukan merupakan ahli dari Fakultas Psikologi UI. Menurut dia, Dewi bukan staf pengajar, peneliti ataupun psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia.
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Tjut Rifameutia Umar Ali menyebut saksi psikolog yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Dewi Taviana Walida Haroen bukan merupakan ahli dari Fakultas Psikologi UI. Menurut dia, Dewi bukan staf pengajar, peneliti ataupun psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia.
Tia menjelaskan, hal ini harus diluruskan karena banyak yang mengeluh dan mempertanyakan status Dewi Taviana Walida Haroen yang disebut sebagai ahli psikolog politik Fakultas Psikologi UI. Menurut dia, sesuai data yang dimiliki bahwa Dewi adalah alumni Fakultas Psikologi UI.
"Dia masuk pendidikan dengan nama Dewi Taviana Walida pada program S1 tahun 1984 dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada tahun 1991. Tapi, yang bersangkutan tak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI," ujar dia, Jumat (23/9).
Tia juga mengatakan setelah ditelusuri kalau Dewi Taviana tidak mempunyai latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian atau rekam jejak pengabdian dalam bidang Psikologi Politik. "Jadi, kami tidak bisa memberikan jaminan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bidang Psikologi Politik," jelas dia.
Maka dari itu, kata Tia, Fakultas Psikologi UI sangat berkeberatan apabila Dewi Taviana disebutkan sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. "Kami tidak mempunyai staf yang bernama Dewi Taviana Walida Haroen," katanya.
Ia menambahkan agar masyarakat lebih paham, dahulu program S1 sampai menjadi psikolog. Tapi saat ini, program S1 hanya menjadi Sarjana Psikologi. Kemudian, untuk menjadi psikolog tentu harus menempuh pendidikan di jenjang S2 (Magister).
"Lalu, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi Psikologi yaitu HIMPSI dan surat izin praktik diterbitkan oleh HIMPSI," jelasnya.
Selain itu, Tia tidak mengetahui apakah Dewi Taviana yang jadi saksi tim Jessica sudah memiliki surat izin praktik dari HIMPSI atau belum. Namun, surat izin praktik ini apabila ia berpraktik perlu diperbaharui karena ada masanya.
Oleh karena itu, seyogyanya untuk saksi-saksi ahli bila diminta kesaksian sebagai ahli tersebut sebagai psikolognya, sebaiknya ditanyakan juga keabsahan izin praktiknya kemudian tanyakan praktiknya sebagai psikolog apa.
"Karena ada beberapa keahlian antara lain, Klinis Anak, Klinis Dewasa, Psikolog Sekolah, Psikolog Industri dan Organisasi serta Psikolog Forensik," tandasnya.