Kantongi nama calon tersangka, Kejagung cekal bos PT Jaya Nusantara
Diduga kuat, Harry Jaya bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik mantan bos PT Jaya Nusantara, Harry Jaya dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Diduga kuat, Harry Jaya bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka tersebut. Bahkan, diakuinya Kejagung telah melakukan pencekalan terhadap Haryy Jaya.
"Ada pencekalan. Sudah dicekal, yang dicekal Harry Jaya. Di sini belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).
Meski demikian, Prasetyo tidak mau menyebut secara gamblang jika orang yang akan menyandang status tersangka itu Harry Jaya. "Jadi di sini kita sudah melihat siapa yang potensial jadi tersangka, teknisnya tanyakan pada pidsus," ujar dia.
Mantan politikus NasDem ini juga mengungkapkan kalau Kejagung akan mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Harry Tanoesoedibjo. Namun, dia tidak mau merinci kapan bos MNC Group itu diperiksa.
"Nanti tanya kepada Jampidsus, jangan tanya saya. Itu teknis daripada penyidik," ungkap dia.
Disinggung perihal pemberitaan kasus Mobile 8 yang menyudutkan Kejagung, Prasetyo menolak berkomentar. "Biar aja dia capek sendiri. Saya yakin masyarakat sudah kritis," tandas dia.
Diketahui, saat dugaan korupsi ini menyeruak, pemegang saham dari PT Mobile 8 adalah Hary Tanoesoedibjo. Namun, sampai sejauh ini, Kejagung belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe dilakukan.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
Baca juga:
Kasus mobile 8, Jaksa Agung pastikan Hary Tanoe akan diperiksa
Bantah ada kepentingan, Jaksa Agung bakal usut tuntas kasus mobile 8
Kasus pencemaran nama baik, Polri pastikan panggil Hary Tanoe
Trimedya minta Jaksa Agung tak bikin gaduh soal SMS Hary Tanoe
Laporkan Hary Tanoe, Ketua Penyidik kasus Mobile 8 diperiksa polisi
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.