Kapolda Jateng: Eksekusi mati 2 warga Riau ditunda, bukan dibatalkan
"Selanjutnya kita masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung," ucap mantan Kapolda Riau itu
Dari 14 orang tahanan yang masuk dalam daftar eksekusi mati di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, 4 diantaranya telah dieksekusi termasuk Freedy Budiman pada Jumat (29/7) dini hari. Eksekusi terhadap 10 tahanan lainnya termasuk dua warga Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ditunda, bukan dibatalkan.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono saat dikonfirmasi soal ditundanya eksekusi mati terhadap 2 warga Riau tersebut. Menurutnya, eksekusi bukan dibatalkan, namun ditunda sampai waktu yang ditentukan oleh Kejaksaan Agung.
"2 Warga Riau eksekusi ditunda bukan dibatalkan. Untuk yang lainnya belum dilaksanakan," ujar Condro, Jumat (29/7).
Dua terpidana mati asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau itu bernama Agus Hadi alias Oki dan Pujo Lestari.
Saat ditanya kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut, Condro mengaku belum bisa memastikan. Pihaknya menunggu koordinasi dari Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya kita masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung," ucap mantan Kapolda Riau itu.
Salah satu yang dipastikan dieksekusi adalah gembong narkoba Freddy Budiman. Tiga terpidana mati lainnya adalah Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan).
"Sementara ini baru empat, sisanya bertahap," kata Noor Rachmad di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari. Dia didampingi Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono.