Kapolres Mojokerto divonis bersalah mengukur baju Briptu Rani
Majelis Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi memutasi AKBP Eko Puji Nugroho ke jabatan yang lebih rendah.
Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pimpinan. Sebagai sanksi, atasan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini ini akan dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.
Vonis ini disampaikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Timur, Rabu malam kemarin (26/6). AKBP Eko Puji Nugroho melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, yaitu sikap tidak patut seorang pimpinan kepada bawahan.
Namun, untuk tuduhan pelecehan seksual yang ditudingkan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini kepada AKBP Eko, tidak terbukti. Karena Briptu Rani tidak bisa menunjukkan tindak asusila yang dilakukan AKBP Eko Puji Nugroho pada dirinya.
"Dari hasil sidang KKEP tadi malam, Kapolres Mojokerto terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, yaitu tindakan tidak patut dari seorang pemimpin yang ditunjukkan kepada bawahannya. Sehingga, Kapolres Mojokerto dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi akan kita lakukan. Beliau akan kita mutasi ke jabatan yang lebih rendah," tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6).
Meski tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, diakui Awi, Kapolres Mojokerto memang melakukan pengukuran seragam seperti yang dituduhkan Briptu Rani.
"Soal itu memang terbukti, pengukuran baju itu dilakukan di hadapan tukang jahit dan enam orang perwira lain, tapi tidak ada masalah pelecehan seksual. Nah tindakan itulah (pengukuran baju) yang dikatakan sebagai tindakan tidak patut dilakukan seorang pimpinan," beber mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Untuk selanjutnya, sidang KKEP untuk Briptu Rani akan segera digelar pada 28 Juni besok.
"Sidang ini terkait pelanggaran Briptu Rani pelanggaran yang dilakukannya di kesatuannya. Yang bersangkutan telah melakukan disersi lebih dari tiga kali, sehingga dia harus menjalani tanggungannya hari Jumat besok," tandas dia.