Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
- Kapolri Tegaskan Siap Mundur dari Jabatannya Jika Terbukti Terlibat Judi Online, Simak Fakta Selengkapnya
- Kapolri Siap Mundur Besok Pagi Jika Terlibat Judi Online
- 47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
- Polri Belum Serahkan Uang dari 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara, Ini Alasannya
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 10.056 website terkait judi online sepanjang tahun 2023. Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
"Kami juga telah membekukan 1.229 rekening dan bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Jenderal bintang empat ini pun membeberkan beberapa pengungkapan yang menonjol terkait kasus judi online sepanjang 2023.
Di Bali, Polri telah menangkap 46 tersangka dari delapan situs judi online. Dari penangkapan puluhan tersangka, 19 rekening disita dengan nilai Rp150 miliar.
Selanjutnya, Polri menangkap satu tersangka di Riau yang mengelola dua situs judi online dan menyita sebesar Rp57,7 miliar.
"Situs judi online di Jakarta 12 tersangka, membekukan 20 rekening senilai Rp6 miliar," ucap Sigit.
Sigit menambagkan, berdasarkan temuan kasus judi online tersebut ternyata memiliki kaitan dengan mafia sepak bola. Polri membentuk Satgas Mafia Anti Bola, bekerjasama dengan satgas Anti Mafia bola independen.
Setelah membentuk Satgas Anti Mafia Bola, Polri telah mengungkap situs judi online SBOTOP dengan perputaran uang disebutnya sebesar Rp481 miliar.
"SBOTOP Diduga menyelenggarakan taruhan untuk liga nasional dan internasional serta menjadi sponsor salah satu klub sepak bola Indonesia. Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Sigit.
Kemudian terkait dengan match fixing dilakukan beberapa wasit Liga 2 PSSI, Korps Bhayangkara telah mengamankan dan menetapkan delapan tersangka.
"Salah satunya tersangka atas nama Vigit Waluyo yang merupakan pemain lama dan sudah dilakukan penahanan," pungkas Sigit.