Kapolri ingatkan anak buah jangan coba-coba terima gratifikasi
Sutarman juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahaya dari gratifikasi.
Mabes Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 'Komitmen dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan Ketua KPK, Abraham Samad.
Dalam pidatonya, Sutarman mengatakan MoU ini dilakukan agar seluruh anggota Korps Bhayangkara sadar gratifikasi bisa membawa bahaya besar. Karena itu dia minta segala bentuk gratifikasi dilaporkan ke KPK.
"Ada personel yang tidak tahu terkait gratifikasi. Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana bagaimana 30 hari tidak melaporkan ke KPK," kata Sutarman di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (19/8).
"Kita memberikan komitmen bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memberi dan menerima gratifikasi agar mengetahui semuanya. Kita punya jaringan sampai tingkat kelurahan dan desa," tambahnya.
Jenderal bintang empat ini berharap, pengetahuan soal bahaya gratifikasi juga perlu dipahami masyarakat. "Sebagaimana kita ketahui bahwa bangsa Indonesia ada 250 juta kurang lebih, kita harus harus dambakan bebas korupsi," ucapnya.
"Kita menyadari korupsi dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain keterpurukan pertumbuhan ekonomi dan menghambat perekonomian akibat pertumbuhan korupsi. kita sebagai institusi penegakan hukum dan kita akan bergerak untuk mencegah," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abraham Samad berpesan kepada seluruh anggota Kepolisian RI untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia berharap polisi dapat memberikan ketertiban dan kenyamanan bermasyarakat.
"Kepolisian RI merupakan institusi strategis dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum. Sehingga, keamanan dalam negeri menjadi tertib," tutur Abraham.