Kapolri Instruksikan Kapolda Tindak Tegas Penimbun Alkes dan Jual Obat di Atas HET
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda untuk mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19. Sekaligus menindak orang yang memainkan harga obat-obatan serta alat kesehatan di masa pandemi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda untuk mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19. Sekaligus menindak orang yang memainkan harga obat-obatan serta alat kesehatan di masa pandemi.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/1373/VII/HUK.7.1./2021 berhubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Telegram yang dikeluarkan pada 3 Juli 2021 ini sendiri ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan ditujukan kepada para Kapolda.
-
Bagaimana upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan citra Polri di mata masyarakat? Untuk menyakini masyarakat jika Polri 'Tidak Anti Kritik', dibentuklah suatu program yang dekat dengan warga. Yakni 'Jumat Curhat', kegiatan interaksi langsung dengan warga ini dilaksanakan oleh seluruh personel di wilayah hukumnya masing-masing hingga petinggi Polri.Tak hanya itu, untuk lebih mendekatkan diri dengan warga. Polri pun juga membentuk 'Polisi RW', di setiap daerah atau wilayah. Bahkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran turun dan berkomunikasi langsung dengan warga.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Benar (telegram)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Kapolri menginstruksikan Kapolda untuk mendukung pelaksanaan PPKM dan mengawasi permainan harga obat.
"Kemudian pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dan melakukan pengaturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19," tulis Telegram tersebut.
Kapolri juga memerintahkan Kapolda untuk memberikan perintah kepada para Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan juga Direktur Reserse Kriminal Narkoba untuk melakukan pengawasan. Terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
"Melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan," ujarnya.
Instruksi lain terkait penegakkan hukum kepada siapapun yang menghambat upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.
Para Kapolda juga diminta untuk mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimassa pandemi Covid-19.
Pasal 390 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 5 kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 48 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Pasal 9 ayat (1) UU No 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 77 Jo Pasal 50 No 2 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 133 dan 136 No 12 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 57 kemudian Pasal 107 dan Pasal 108 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 45A Jo Pasal 28 UU No 19 atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Langgar Aturan PPKM, 3 Hajatan Pernikahan di Bantul Dibubarkan Aparat
Meski Belum Ada Larangan, Perjalanan Internasional Dibatasi Ketat
Penumpang Pesawat Jakarta dan Bali Akan Dicek Pakai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi
Mulai 5 Juli, Pelaku Perjalanan Wajib Miliki Hasil Negatif Covid-19 PCR atau Antigen
Optimalkan PPKM Darurat, Lampu Jalan Kota Kediri akan Padam Mulai Pukul 8 Malam