Kapolri: Jika terbukti Ahok tersangka, kalau tidak kasus dihentikan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, penyidik Bareskrim sudah berupaya keras untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor, saksi ahli maupun terlapor Basuki Tjahaja Purnama.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, penyidik Bareskrim sudah berupaya keras untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor, saksi ahli maupun terlapor Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam dua pekan, Tito berjanji akan membuat kasus ini menjadi lebih jelas, apakah dilanjutkan atau tidak. Kasus dilanjutkan bila ditemukan unsur pidana, jika itu terjadi maka Basuki alias Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka.
"kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).
Namun sebaliknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sistem peradilan di tanah air. Kasus akan dihentikan jika penyidik tidak menemukan unsur pidana atau kesengajaan di dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Ahok dibebaskan dari segala tuduhan.
"kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan dibuka kembali. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan," sahutnya.
Percepatan pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran, Jumat (4/11) kemarin.
"Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak," tutupnya.
Baca juga:
Kasus penistaan agama, Polri sudah periksa 22 saksi termasuk Ahok
Mabes Polri: Buni Yani berpotensi jadi tersangka
Warga duga perusuh di Penjaringan korban gusuran Ahok
Djarot: Ini masalah Pilkada DKI, Pilpres nanti 2019
Djarot soal demo Ahok berujung rusuh: Apa ingin tiru tragedi 1998?
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Bagaimana Ari Dono Sukmanto bisa menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas. Dia menggantikan Tito Karnavian, sampai ditetapkannya Kapolri baru.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Siapa yang melaporkan Tiko Aryawardhana? Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto alias AW, atas tuduhan penggelapan dana perusahaan.