Kapolri Keluarkan Surat Telegram Pencegahan Virus Corona di Kalangan Kepolisian
"Tujuannya untuk pencegahan saja," kata Brigjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi enam perintah pencegahan virus corona atau covid-19. Isi telegram tersebut dimaksudkan untuk pencegahan virus corona di kalangan kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa perintah yang terdapat dalam telegram tersebut bersifat pencegahan terkait virus corona.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
"Tujuannya untuk pencegahan saja," kata Brigjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Telegram resmi tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan sudah ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Eko Indra Heri. Isi perintah Kapolri dalam dalam surat telegram itu berisi 6 poin.
Berikut isi perintah Kapolri ke jajarannya yang tertuang dalam surat telegram itu:
1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung atau kantor dan melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk serta berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat bila ditemukan adanya orang yang dicurigai (suspect) terpapar virus Corona.
2. Menyediakan cairan antiseptik (hand sanitizer atau sabun cuci tangan) dan mewajibkan setiap anggota secara berkala mencuci tangannya.
3. Selalu menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin dan segera buang ke tempat sampah, membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang atau rentan terkontaminasi.
4. Membiasakan atau menjadikan protap dalam memberi atau menerima salam tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi kanan-kiri, dan bentuk kontak fisik lainnya. Sebagai contoh salaman yang dianjurkan tanpa kontak fisik salam dengan menyatukan telapak tangan di depan dada, salam dengan menyentuh dada kiri dengan tangan kanan, hormat sesuai pud.
5. Agar satker atau satwil menyiapkan rencana kontingensi dalam mengantisipasi perkembangan penyebaran virus COVID-19 dan melakukan pelatihan berdasarkan protokol WHO.
6. Melaporkan kegiatan kepada Kapolri, UP As SDM, dan untuk kecepatan proses pelaporan dapat dikirim melalui alamat email Bagbinjas (Bagian Pembina Jasmani), yakni bagbinjasrowatpers.ssdm@polri.go.id.
Baca juga:
PLN Tetap Siaga Jaga Pasokan Listrik Masyarakat, Di Tengah Menghadapi Covid-19
Suasana Kepadatan Lalu Lintas Jakarta Pasca Imbauan Bekerja di Rumah
Pencegahan Corona di Transportasi Jakarta dan Ketidaksabaran Warga
Solo Ditetapkan KLB Corona, Wisata Keraton Surakarta Tutup Sementara
Moeldoko Sebut Kondisi Menhub Budi Karya Membaik
Penerapan Home Learning Sekolah di Tengah Wabah Corona