Kapolri sebut penetapan tersangka Ketua KY sudah sesuai prosedur
Menurut dia, setiap ada laporan pasti polisi melakukan penyelidikan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penetapan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisoner KY Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi mempunyai alasan. Menurut dia, setiap ada laporan pasti polisi melakukan penyelidikan.
"Penetapan tersangka itu atas dasar ada laporan Sarpin. Setiap orang yang melaporkan kepada kepolisian, tentu kita lakukan penyelidikan," ujar Badrodin usai menghadiri acara' Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja 2015' di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Terang Badrodin, pihaknya tidak serta merta langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, melainkan ada prosedur-prosedur tertentu yang dilakukan oleh pihak penyidik Polri.
"Tentu ada penyelidikan untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu betul merupakan satu tindak pidana. Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan, nah penyidikan ini tentu pelakunya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan tersangka," tutur Jenderal Bintang empat ini.
Diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan itu dilakukan pada Kamis (9/7) kemarin.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.