Kapolri sebut pimpinan Gafatar bisa masuk pidana penipuan
Pihaknya sedang menyelidiki eks Gafatar untuk mengetahui metode perekrutan anggota.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku sedang mencari pasal pidana yang tepat untuk menjerat petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Oleh sebab itu, pihaknya sedang menyelidiki eks Gafatar untuk mengetahui metode perekrutan anggota.
"Kita teliti apakah ada hal-hal delik pidana misalnya penipuan dan bujuk rayunya bagaimana. Kita cari fakta hukumnya," kata Jenderal Badrodin di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Badrodin, organisasi Gafatar sebelumnya menjadi organisasi terlarang Al Qiyadah Al Islamiyah. Sebab Bareskrim sudah mendapatkan laporan terhadap organisasi terlarang tersebut.
"Kalau ada pelanggaran hukum akan kita proses," kata dia.
Sementara untuk aset eks Gafatar, kata dia, pihaknya belum menentukan proses hukum untuk menyitanya. Sedangkan kekerasan yang dilakukan warga terhadap eks Gafatar sedang dalam penyelidikan.
"Memang pertama kita akan selidiki siapa mereka. Kedua, mereka pindah sudah dirapatkan di pemerintah daerah. Apa yang terbaik supaya gak ada konflik sosial. Sehingga kasus-kasus pada masa lalu gak terulang. Sudah ditangani oleh daerah," tandasnya.