Kapolri sebut revisi UU Terorisme untuk tindak rencana teror
Belum lagi soal siapa yang memimpin dalam pemberantasan terorisme. Apakah TNI, Polri, atau BNPT.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kepolisian terus kompak dengan Densus 88 guna memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Hal ini juga berkaitan dengan masalah revisi UU Terorisme.
Menurut Badrodin, apabila polisi sudah mengkategorikan seseorang menjadi terduga teroris namun belum tentu dapat dilakukan tindak pidana.
"Apakah masih dalam persiapan atau rencana-rencana aksi yang akan dilakukan, oleh karena itu masalah revisi UU itu termasuk masalah persiapan aksi terorisme itu selama ini kita tidak bisa lakukan penindakan seperti misalnya WNI yang telah melakukan pelatihan di Filipina Selatan. Jelas di sana kelompok teroris tapi kita tidak bisa melakukan penindakan misalnya Bahrun Naim itu kalau pulang ke Indonesia itu pakai pasal apa? Nah yang seperti itu perlu ada revisi terhadap UU Terorisme," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Belum lagi soal siapa yang memimpin dalam pemberantasan terorisme. Apakah TNI, Polri, atau BNPT.
"Jadi pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum bukan kita terus menahan orang tanpa proses hukum terhadap mereka dibawa ke pengadilan. Nah kalau itu yang dilakukan yang menjadi leading sector adalah Polri dan Densus 88," jelas dia.
Selanjutnya yang masih menjadi terawangan soal pengawasan internal pada Densus 88 guna menghindari penyimpangan.
"Ya kita sudah ada mekanisme internal yang untuk melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan oleh Densus 88," ungkapnya.