Kapolri tegaskan kasus pencemaran nama Sarpin bukan sengketa pers
"Kasus Tempo itu Dewan Pers, kalau ini kan enggak," kata Badrodin Haiti.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah penetapan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin adalah kriminalisasi.
Dia menilai Kabareskrim Komjen Budi Waseso dalam mengusut kasus tersebut sudah sesuai aturan hukum.
"Jadi begini namanya orang lapor sah-sah saja. Prosedurnya sama. Wartawan lapor kita tangani dengan baik, apakah itu pidana, kita tangani penyelidikan. Apakah terus kalau wartawan, harus berbeda, kalau petani harus berbeda? Kan enggak juga soalnya sama di mata hukum," kata Badrodin di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin tak diselesaikan dalam Dewan Pers, meski pernyataan petinggi KY tersebut melalui media pers.
"Itu bukan melalui pers, apakah yang disampaikan dikutip pers sama dengan ini, di pers kan sama dengan yang dikutip," ujar dia.
Menurut dia, jika kasus itu melanggar undang-undang pers, maka akan ditangani oleh Dewan Pers. Namun kasus tersebut telah melanggar pidana umum.
"Kasus Tempo itu Dewan Pers, kalau ini kan enggak," kata dia.
Baca juga:
AJI menilai kebebasan berpendapat di Indonesia dalam ancaman serius
Kabareskrim sebut penetapan tersangka Ketua KY penegakan hukum biasa
Jokowi minta kasus KY vs Sarpin tak rusak hubungan lembaga hukum
Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
Menko Tedjo dorong Hakim Sarpin cabut laporan pencemaran nama baik
Kapolri bakal stop kasus Ketua KY jika Hakim Sarpin cabut laporan
Kabareskrim: Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih
Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
AJI menilai kebebasan berpendapat di Indonesia dalam ancaman serius
Kabareskrim sebut penetapan tersangka Ketua KY penegakan hukum biasa
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.