Kapolri Teken Revisi Perkap, Ini Alur Peninjauan Kembali Hasil Etik AKBP Brotoseno
Nantinya tim tersebut akan menyerahkan hasil rekomendasi kepada Kapolri untuk nantinya menentukan nasib dari AKBP Raden Brotoseno apakah dipecat atau tidak.
Nasib posisi AKBP Raden Brotoseno yang sempat menjadi sorotan karena atas kembali bertugasnya di jajaran Korps Bhayangkara. Meski dirinya merupakan mantan terpidana korupsi bakal, secepatnya ditentukan Divisi Propam Polri.
Hal tersebut menyusul ditekennya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang resmi berlaku. Peraturan ini berlaku untuk menyikapi putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
-
Kenapa BRI meluncurkan kampanye "Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak"? Fenomena inilah yang membuat pentingnya edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang bisa terjadi. Hal tersebut juga yang menggerakkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk terus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Bagaimana BRI menyampaikan pesan edukasi di kampanye "Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak"? Adapun dalam campaign ini, perseroan menggandeng penyanyi Vidi Aldiano dengan format film pendek dan mengangkat tiga modus penipuan yang sering menelan korban. Lewat lirik-lirik lagu tersebut, Vidi menyampaikan berbagai modus penipuan yang masih menyasar masyarakat secara luas.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
BRImo apa? Melihat perubahan kebiasaan ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) pun berinovasi dengan memperkenalkan layanan perbankan digital BRImo yang diluncurkan pada 2019 lalu.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
"Jadi gini, sesuai apa yang disampaikan Pak Kadiv Propam. Setelah diterbitkan Perpol 7/2022. Ya sebagaimana boleh dikatakan merevisi Perkap 19," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/6).
Dedi menjelaskan untuk mencapai tahapan peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno, ada beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya membentuk tim verifikasi putus .
"Langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," katanya
Nantinya tim yang berisikan Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum), Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri, dan beberapa pakar akan mengkaji hasil putusan tersebu5.
"Tugas utama setelah dibentuk, prosesnya sedang pengajuan administrasi. Administrasi sedang diajukan Bapak Kapolri," kata Dedi.
"Nanti kalau bapak kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," tambahnya.
Apabila hasil audit telah rampung diselesaikan, nantinya tim tersebut akan menyerahkan hasil rekomendasi kepada Kapolri untuk nantinya menentukan nasib dari AKBP Raden Brotoseno apakah dipecat atau tidak.
"Sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif," ucapnya
Dedi menjelaskan nantinya, pertimbangan dari Kapolri akan meliputi berbagai aspek mulai dari sisi administrasi, pembuktian, penuntutan, hingga hukuman yang dijatuhkan. Dimana sekedar informasi, jika AKBP Brotoseno hanya mendapat sanksi etik.
"Sehingga bapak kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil suatu keputusan apa yang harus dilakukan dalam hal untuk perbaikan organisasi ke depan. Yang jelas, komitmen Kapolri, Wakapolri, akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," bebernya.
Adapun tim ini nantinya, akan mulai dibentuk dalam jangka waktu 14 hari setelah aturan disahkan. Barulah mereka akan mulai bekerja untuk melakukan audit untuk menuju tahapan PK.
"Setelah ini harus sudah berproses. Nanti teknisnya dan informasi lanjut akan disampaikan Kadiv Propam (soal keputusan etik AKBP Brotoseno)," tambahnya.
Respons Soal Opsi Berhentikan Sementara
Sementara itu, berkaitan masukan untuk memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno selama proses PK dilalui. Dedi mengatakan bahwa hal tersebut akan diasesmen oleh Divisi Propam.
"Propam kan ada Karo Wabprof. Nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen itu, apakah dilakukan seperti itu atau tetap (bertugas) lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," ujar Dedi.
Meski demikian sembari menunggu hasil keputusan baik pemberhentian sementara maupun keputusan berhenti sebagaimana hasil PK nantinya.
AKBP Raden Brotoseno saat ini masih bertugas.di Divisi TIK Polri sebagai staf.
"Ya masih, sementara ya, informasi dari Kadiv Propam kan masih. Tetapi untuk masalah status terakhirnya, menunggu tim dulu bekerja," imbuhnya.
Pernyataan diatas, merupakan tanggapan atas masukan Corruption Watch (ICW) yang menyarankan AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sementara hingga proses Peninjauan Kembali (PK) rampung.
"Semua saran masukan akan ditampung diterima," kata Dedi.
Untuk diketahui jika , ICW telah meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/6).
ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu. ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.
"Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," kata Kurnia.
(mdk/rhm)