Kapolri terbitkan maklumat larangan penimbunan bahan pangan
Maklumat itu disampaikan kepada seluruh Polda untuk diteruskan hingga ke Polsek.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat larangan melakukan penimbunan bahan pangan dengan No: MAK/01/VIII/2015. Badrodin menegaskan, pengusaha akan ditindak tegas jika sengaja menimbun bahan pangan tanpa aturan. Maklumat itu disampaikan kepada seluruh Polda untuk diteruskan hingga ke Polsek untuk mengawal adanya indikasi penimbunan bahan pangan.
"Ya, bukan daging saja. Tapi semua komoditas yang ditimbun. Menyangkut sembako, minyak, beras, daging, dan lain lain. Kalau didapatkan akan ditindak tegas," kata Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (24/8).
Anton menjelaskan, dalam menindak tegas penimbunan bahan pangan oleh pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan atau kepentingan pribadi, kepolisian bekerja sama dengan pihak tepat. Adapun isi maklumat larangan melakukan penimbunan bahan pangan yang dikeluarkan Kapolri yaitu :
1. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
2. Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
3. Kepada para pelaku usaha dilarang: a). Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi. b). Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.