Kapolsek Kuta diduga lakukan pemerasan terhadap WN Australia
Turis tersebut mengaku diperas dengan diminta uang tebusan Rp 25 ribu dolar jika ingin langsung bebas.
Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Deddy Januartha diduga terlibat kasus pemerasan terhadap WN Australia. Karena hal tersebut orang nomor satu di Polsek Kuta itu diperiksa Prompam Polda Bali.
Laporan ke Polda Bali tersebut bukan dari korban, melainkan kasus tersebut terkuak lantaran ramainya pemberitaan di media Australia. Media Australia mendesak pihak Propam memanggil perwira asal Karangasem, Bali itu.
Dalam pemberitaan tersebut tertulis bahwa seorang warga asal Australia yang sedang berlibur di Bali pada Februari lalu telah tertangkap melakukan pelanggaran. Namun saat digiring di Polsek Kuta, turis tersebut mengaku diperas dengan diminta uang tebusan Rp 25 ribu dolar jika ingin langsung bebas.
Sebenarnya pria bule itu sudah mengadukan apa yang dialaminya kepada Konsulat Jendral Australia di Renon Denpasar. Bahkan laporan tersebut sudah diteruskan ke Polda Bali untuk segera ditindaklanjuti.
Namun hingga pertengahan bulan ini tidak ada tindakan dari Polda. Korban akhirnya curhat di sejumlah media di negeri Kanguru tersebut. Adanya pemberitaan itulah yang membuat pihak Propam Polda Bali bergegas memanggil Kapolsek Kuta untuk diperiksa.
"Ini hanya pemeriksaan biasa, tidak perlu dibuat heboh. Siapapun anggota yang melanggar kode etik tentu akan diperiksa oleh Propam," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, Jumat (28/8) di Mapolda Bali.
Pun demikian, Kabid Humas menegaskan bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Bali terhadap Kapolsek Kuta.
Dia juga menambahkan, pemeriksaan tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa Kompol IB Deddy Januartha langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, semua penetapan memiliki proses.
"Bukan berarti setelah diperiksa Propam, pihak terperiksa langsung berstatus tersangka. Ada proses untuk menetapkan itu," pungkasnya.