Kapuspen Sebut Kementerian/Lembaga Minta 60 Personel TNI Isi Kursi ASN
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku tengah menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi TNI bisa berdinas di lembaga negara. Pasalnya, saat ini ada 500 pamen dari tiga matra non-job.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara saat ini.
"Ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana Marsda TNI Deni Hasoloan lahir? Deni Hasoloan Simanjuntak lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 1973.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Penempatan itu, lanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.
Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan mampu akan ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas permintaan dari lembaga-lembaga itu sendiri.
"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujarnya.
Selain itu, terkait adanya ratusan perwira TNI yang non-job saat ini, Sisriadi menyebut perpanjangan usia pensiun prajurit TNI sebagai penyebab utamanya.
"Karena Undang-Undang (UU) No. 34/2004 itu kan ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan (penyesuaian) pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti," jelasnya
Ia bahkan mengaku telah meramalkan akan terjadinya situasi ini beberapa waktu lalu.
"Jadi waktu itu saya bilang sejak tahun 2010-2011 itu sudah ada (kasus banyak kolonel non-job)," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku tengah menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi TNI bisa berdinas di lembaga negara. Pasalnya, saat ini ada 500 pamen dari tiga matra non-job.
"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," sambungnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Ada 500 Perwira Non-job, Panglima Ingin Kementerian Diduduki TNI Aktif
Pimpin Rapim di Cilangkap, Panglima TNI Fokus Pengamanan Pemilu & Papua
Panglima TNI Petakan 16 Titik Rawan di Pemilu 2019
Jokowi Perpanjang Usia Pensiun TNI Tamtama dan Bintara Jadi 58 Tahun
KKB Papua Berulah Lagi, TNI Tak Gentar
Bahas Pengamanan Pemilu 2019, Polri-TNI Gelar Rapat Pimpinan