Kasasi Ditolak, Buni Yani Tegaskan Masih di BPN Prabowo-Sandiaga
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terpidana Buni Yani menegaskan, masih menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Jabatan Buni Yani di Tim sukses (timses) sebagai anggota Direktorat Komunikasi dan Media.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
-
Kapan Ibu Yayu menerima kabar duka tentang kematian Jenderal Ahmad Yani? Hingga pada tanggal 3 Oktober 1965 akhirnya Ibu Yayu keluar dan mengaku telah mengikhlaskan dan mengaku didatangi oleh sang suami lewat mimpi yang berpesan untuk menjaga anak-anaknya. Tidak diduga selepas Ibu Yayu mengikhlaskan kepergian suaminya, pasukan ABRI menyampaikan kabar duka kepada keluarga bahwa Jendral Ahmad Yani ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kenapa penampilan Yuni Shara di HUT DKI jadi perbincangan netizen? Penampilan Yuni Shara langsung menjadi perbincangan para netizen di dunia maya. Banyak yang menyebut jika penampilan Yuni Shara selalu memukau.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Saya masih tetap karena memang saya membantu bidang-bidang yang perlu bantuan saya," kata Buni Yani, Kamis (29/11).
Buni Yani mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah dengan kepengurusannya di BPN. Komunikasi pun selalu terjalin dengan baik.
"Setiap hari saya ikut rapat bersama karena saya ada di direktorat media jadi harus mengupdate isu setiap hari," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
'Kejaksaan Bisa Eksekusi Buni Yani Usai Terima Petikan putusan MA'
Buni Yani Kembali Sumpah Mubahalah Bantah Edit Video Pidato Ahok
Pengacara Harap Eksekusi Buni Yani Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA
Kuasa Hukum Minta MA Segera Kirim Salinan Putusan Penolakan Kasasi Buni Yani
MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum