Kasatgas Sidak 3 Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Jakarta
Di sela-sela sidak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bekerja pada hotel-hotel tersebut.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto melakukan inspeksi mendadak ke tiga lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri di wilayah DKI Jakarta. Sidak dilakukan hari ini, Selasa (4/1) pukul 20.00 WIB.
Tiga lokasi tersebut ialah Arya Duta, Hotel Grand Mercure, dan Holiday Inn Matraman. Inspeksi ini untuk mengecek kesiapan registrasi penerimaan pelaku perjalanan luar negeri hingga peninjauan fasilitas pendukung pada tempat karantina.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
"Kami mengharapkan fasilitas hotel ini telah siap sebagai tempat karantina para pelaku perjalanan luar negeri," katanya, Selasa (4/1).
Di sela-sela sidak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bekerja pada hotel-hotel tersebut.
Baca juga:
WHO Tetap Rekomendasikan 14 Hari Karantina untuk Pasien Covid-19
WNI Pulang dari 13 Negara Ini Wajib Karantina Selama 10 Hari
Di penghujung 2021, Suharyanto telah meninjau kesiapan fasilitas karantina di DKI Jakarta untuk mengantisipasi bertambahnya pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelaku perjalanan luar negeri. Fasilitas karantina tersebut yaitu Rusun Nagrak di Jakarta Utara, Rusun Daan Mogot di Jakarta Barat dan Wisma Lembaga Mutu Pendidikan DKI Jakarta di Jakarta Selatan.
Data BNPB hari ini pukul 18.00 WIB, total pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berada di fasilitas RSDC Kemayoran, Wisma Pademangan, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak sebanyak 14.217 orang. Total persentase keterisian tempat tidur pada empat fasilitas ini sebesar 74,92 persen.
Baca juga:
Teranyar, Aturan Lengkap Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Januari 2022
Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan Berubah, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 14 Hari jadi 10 Hari
Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel
Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina yang Datang dari Luar Negeri!