Kasus Alkes Banten, KPK periksa Ratu Atut dan adiknya Wawan
Ratu Atut yang tiba dengan diantar mobil tahanan tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Kali ini penyidik memeriksa bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah (RAC) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ratu Atut yang tiba dengan diantar mobil tahanan tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya. Dia yang mengenakan rompi tahanan bergegas masuk ke Gedung KPK.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (27/5).
Bersama Atut, lembaga antirasuah juga memeriksa adik kandungnya yakni, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia akan dimintai keterangan terkait skandal korupsi tersebut.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RAC," jelas Priharsa.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan Tubagus Chaeri Wardana selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.
KPK juga menyatakan mulai mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Atut. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, profil kekayaan Atut sebagai penyelenggara negara ditengarai janggal.