Kasus Bambang, Komnas HAM panggil Wakapolri dan Kabareskrim besok
"Kami ingin melihat apakah dalam tugas Polri ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata Nurcholis.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) turun tangan mencarikan jalan keluar dalam perkara dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Mereka bahkan menyatakan akan memanggil Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim, Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso, besok buat meminta penjelasan dan keterangan terkait penyelidikan dugaan kriminalisasi itu.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komnas HAM, Nurcholis, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/1). Dia menyatakan pemanggilan keduanya sangat penting buat memperjelas kemelut saat ini.
"Kami ingin melihat apakah dalam tugas Polri ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata Nurcholis.
Nurcholis menyatakan hari ini dia sudah memanggil Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, buat dimintai keterangan. Bambang pun memenuhi panggilan itu. Mereka juga akan mendengarkan laporan dari sejawat Bambang, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
"Yang ingin dibuktikan Komnas HAM adalah proses yang dialami pimpinan KPK dianggap oleh pengadu upaya kriminalisasi. Kita konsen berdasarkan pengaduan berdasar sumber lain kita akan lakukan penyelidikan di lingkup kriminalisasi," ujar Nurcholis.
Nurcholis menyatakan, landasan hukum penyelidikan kriminalisasi itu adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 Hak Asasi Manusia. Dia berjanji bakal bergerak cepat menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dia juga membatasi fokus penelusuran dalam kerangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Tim akan bekerja cepat seperti amanat rapat. Fokusnya terhadap dugaan kriminalisasi kepada pimpinan KPK," ujar Nurcholis.
Seperti diberitakan, pada 23 Januari lalu, tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sang pengadu kasus itu adalah Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara yang disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari 2015.
Karena berstatus tersangka, kemarin Bambang menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.
Baca juga:
Tak cuma BW, Komnas HAM juga usut kriminalisasi Abraham Samad cs
Komnas HAM sebut negara belum bertindak konkret lindungi KPK
Komnas HAM bentuk tim usut dugaan kriminalisasi pimpinan KPK
Ahok sarankan Jokowi buat Perppu cegah kursi pimpinan KPK kosong
Rektor UGM minta Jokowi dengarkan suara rakyat
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.