Kasus BLBI, KPK kembali periksa pengacara Todung Mulya Lubis
Kasus BLBI, KPK kembali periksa pengacara Todung Mulya Lubis. Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12). Pengacara itu diperiksa untuk kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"BLBI ya, untuk tersangka Syafruddin Temenggung," ujar dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diketahui menjadi salah satu firma hukum yang memberikan bantuan hukum kepada BPPN.
"Saya waktu itu pengacara BPPN," ucap dia.
Sebelumnya, kasus BLBI kembali berlanjut setelah tersangka Temenggung resmi ditahan pada Kamis (21/12). Temenggung dinyatakan sebagai tersangka lantaran mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI kepada salah satu obligor, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. Dia diduga merugikan negara mencapai Rp 4.58 triliun.
Temenggung pribadi dalam masa penahanan KPK selama maksimal 20 hari. Dia ditahan di rutan KPK klas 1 Jakarta Timur.
"Penyidik melakukan upaya penahanan pada tersangka SAT. Tersangka SAT ditahan perhari ini, 20 hari ke depan dan ditempatkan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Baca juga:
KPK resmi tahan eks ketua BPPN terkait kasus korupsi BLBI
Ekspresi mantan Ketua BPPN saat ditahan KPK terkait kasus BLBI
Pengamat imbau kesalahan penerbitan SKL terhadap BLBI harus diuji PTUN
Dalami kasus BLBI, KPK kembali panggil Kwik Kian Gie
Kwik Kian Gie diperiksa kasus BLBI di KPK
Diperiksa soal BLBI, Kwik Kian Gie ditanya soal kebijakannya sebagai Menko Ekonomi
Ekspresi Kwik Kian Gie usai diperiksa KPK