Kasus Covid-19 Alami Lonjakan, KPAI Minta Fasilitas Rujukan Anak Ditambah
Untuk mengurangi potensi penelantaran anak di rumah sakit, Jasra juga mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan rujukan penempatan anak ketika orang tua menjalani perawatan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk menambah fasilitas rujukan pasien Covid-19 bagi anak-anak. Hal itu menyusul melonjaknya kasus Covid-19 pasca libur Idulfitri 1442 H.
"Beberapa fasilitas rujukan anak perlu ditambah dalam antisipasi angka lonjakan penularan, seperti di video antrean RS Wisma Atlet, bahwa ada kebutuhan di tengah orang tua mengantre sambil membawa anak dan menggendong anak," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (16/6).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Untuk mengurangi potensi penelantaran anak di rumah sakit, Jasra juga mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan rujukan penempatan anak ketika orang tua menjalani perawatan. Memetakan kebutuhan layanan, apakah bisa dilakukan pihak rumah sakit, keluarga atau membutuhkan pendamping
Jasra pun meminta agar pemerintah juga memastikan akses kebutuhan anak, minimal ketersediaan dapur hangat, dapur nutrisi dan tempat istirahat sementara. Begitu juga untuk memastikan anak-anak yang ditinggalkan orang tua yang tengah terinfeksi Covid-19 supaya tetap mendapatkan hak kesehatannya.
"Agar tidak menjadi klaster baru di RS. Jika anak berkepanjangan bersama orang tua di perawatan, bagaimana hak pendidikan mereka, terutama di tengah ulangan, jelang kenaikan kelas dan pendaftaran masa ajaran baru," ujar Jasra.
Jasra mengingatkan dua mandat undang-undang bagi anak anak di tengah situasi pandemi Covid-19. Pertama mandat Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 44 yang bunyinya Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
"Kemudian mandat kedua tentang Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, bahwa dalam situasi pandemi kita diuji penyelenggaraan pengasuhan anak tetap secara referral berjalan dengan baik," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Pemerintah Pesan 15 Juta Sinopharm dan 5 Juta Cancino untuk Vaksin Gotong Royong
Pemkot Jaksel Siapkan Alternatif Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Satgas Covid-19 Bekasi Larang Warga Gelar Nobar Euro 2020
Empat Sekolah di Jakarta Ini Menunda Pelaksanaan Uji Coba PTM
Kasus Covid di Sumsel Masih Tinggi, 804 dari 1.879 Tempat Tidur Terisi