Kasus Damayanti, Dessy dan Julia dituntut 5 tahun penjara
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya
Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan terdakwa Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Tipikor untuk menyatakan bersalah kepada para terdakwa Dessy dan terdakwa Julia telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dessy dan terdakwa Julia selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Ronald dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Meski demikian, ada beberapa pertimbangan yang harus dijadikan acuan bagi majelis hakim akan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas Ronald.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa merupakan justice colaborator, dan telah mengembalikan hasil tindak korupsinya," tambah jaksa Ronald.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, para terdakwa mengaku akan menggunakan haknya yakni pledoi pada persidangan berikutnya.
"Sidang dilanjutkan pada tanggal 1 September 2016 dengan agenda pledoi," kata majelis hakim menutup persidangan.
Julia Prasetyarini ditetapkan tersangka pada Kamis (14/1). Sementara operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Rabu (13/1).
Pada operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana. Kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka itu yakni; Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasetyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.