Kasus dengan Marwan Effendy, Boy Fajriska divonis 7 bulan
Muhammad Fajriska Mirza atau Boy Fajriska terbukti bersalah karena melanggar pasal 317 KUHP tentang laporan palsu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis advokat Muhammad Fajriska Mirza atau Boy Fajriska terbukti bersalah karena melanggar pasal 317 KUHP tentang laporan palsu. Atas dakwaan yang terbukti tersebut Boy divonis tujuh bulan penjara dari tuntutan jaksa satu tahun.
"Menurut hakim, Boy terbukti hanya terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP, sementara tidak terbukti pada dakwaan lainnya," kata kuasa hukum Boy Fajriska, Budi Sanjaya di Jakarta, Kamis (3/10).
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Boy dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsidair Pasal 317 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 311 ayat (1) KUHP, lebih-lebih subsidair Pasal 310 ayat (2) KUHP.
JPU juga menuntut Boy dengan dakwaan dakwaan kedua primair Pasal 263 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menurut Budi, hakim tidak menemukan bukti Boy melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuntutan jaksa ini tidak ada yang terbukti, lagian ini kan berawal dari @triomacan2000. Ini cuma masalah twitter, teryata hakim menyatakan bebas," katanya.
Kasus ini bermula ketika Boy melalui kantor hukumnya Fajriska & rekan pada Maret 2012 telah mengirimkan Surat Nomor:07/FR/III//2012 tertanggal 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI Basrief Arief perihal kronologis dugaan penyimpangan penyidikan oleh oknum Jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja/PT Delta Makmur Ekspressindo(DME) dan Yudi Kartolo (buronan kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen, dan KCP Tanah Abang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 180.550.000.000.
Selain mengirim surat ke Basrief Arief, Boy juga mengirimkan surat tersebut ke pihak Rektorat Universitas Trisakti tempat Marwan mengajar menjadi dosen, selain sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.