Kasus dugaan korupsi haji, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara
Mantan Menteri Agama itu juga dituntut denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).
Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.
Diketahui, JPU pada KPK sudah menghadirkan puluhan saksi dalam persidangan. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi mulai dari pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim hingga anggota Komisi III DPR, Hasrul Azwar.
Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, mereka mengatakan Suryadharma melakukan penunjukan langsung sejumlah pemondokan untuk jemaah haji. Selain itu, terdakwa dugaan korupsi haji itu disebut menggunakan sisa kuota haji nasional untuk sejumlah orang yang tak berhak mendapatkan.