Kasus dugaan penistaan agama, rumah dinas Ahok dilempar petasan
Seorang pria bernama Aburizal Fauzi (27), diamankan pihak kepolisian, lantaran bermain petasan kembang api dan mengarahkan ke rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tindakan itu dilakukan lantaran kesal mengenai pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51.
Seorang pria bernama Aburizal Fauzi (27), diamankan pihak kepolisian, lantaran bermain petasan kembang api dan mengarahkan ke rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tindakan itu dilakukan lantaran kesal mengenai pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10) kemarin malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku diamankan ketika dua petugas memergoki tindakan pelaku.
"Kedua (anggota polisi) mendengar suara petasan yang ditujukan ke rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, dan melihat seorang (Fauzi) yang sedang memegang petasan kembang api diarahkan ke kediaman Gubernur DKI Jakarta," Awi saat ditemui Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Atas perbuatannya itu, Fauzi diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa di Polsek Metro Menteng, pelaku mengakui sengaja melakukan tindakan itu.
"Dari pengakuan, orang tersebut mengaku mengarahkan petasan kembang api itu ke kediaman Gubernur DKI Jakarta dengan maksud menegur Ahok atas pernyataannya soal Surat Al Maidah Ayat 51," ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, lanjutnya, pihaknya melepas Fauzi karena dinilai belum memenuhi unsur suatu tindak pidana.
"Niatnya ada, tapi kesempatannya digagalkan polisi. Pak gubernur nggak ada disitu, nggak pernah dipakai (ditinggali)," terangnya.