Kasus Emirsyah bukti pengawasan internal BUMN tak berjalan baik
Kasus Emirsyah bukti pengawasan internal BUMN tak berjalan baik. "Kami berharap sebenarnya pembesar BUMN terkait uang dana cukup besar, supaya hal-hal yang negatif seperti ini diberhentikan, besar kemungkinannya terendus, dan bisa kita buktikan," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Tersandungnya Emirsyah dalam kasus dugaan suap menunjukkan pengawasan internal di perusahaan BUMN khususnya maskapai penerbangan pelat merah itu tidak berjalan dengan baik.
"Saya juga ingin sampaikan ke depan mungkin hal semacam ini bisa kita cegah. Di masing-masing perusahaan BUMN tetapkan standar etika sangat ketat di internalnya, karena ini bukti bahwa pengawasan internal di perusahaan itu tidak berjalan dengan baik," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Terkait kasus yang melibatkan Emirsyah, sejumlah tempat telah digeledah. Dari sejumlah barang bukti yang didapat, lanjut dia, cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Agus berharap kasus ini tak memberikan dampak negatif terhadap bisnis maskapai Garuda Indonesia. "Apalagi sudah kita tahu Garuda Indonesia sudah dapat reputasi di dunia internasional, kita harus jaga itu. Ini permasalahan pribadi, kita bersyukur manajemen sekarang mendukung kasus ini diungkap dengan baik," tegasnya.
Mantan Kepala LKPP ini berpesan agar pejabat BUMN tak lagi berani main mata untuk proyek-proyek pengadaan barang.
"Kami berharap sebenarnya pembesar BUMN terkait uang dana cukup besar, supaya hal-hal yang negatif seperti ini diberhentikan, besar kemungkinannya terendus, dan bisa kita buktikan," tegasnya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menambahkan, kasus ini juga tak mengganggu operasional Garuda Indonesia.
"Garuda Indonesia kemungkinan dibebaskan dari tuntutan korupsi," jelas Laode.
Senada Agus, Laode berpesan agar kasus suap atau korupsi seperti ini tak lagi menjerat perusahaan bos-bos BUMN Tanah Air.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kasus suap yang menyeret nama Emirsyah mencapai jutaan dolar AS.
"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani," kata Febri.
Baca juga:
KPK tetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi tersangka
Geledah 4 lokasi, KPK usut suap lintas negara jutaan dolar Amerika
Penggeledahan KPK terkait korupsi ES bekas bos maskapai pelat merah
KPK geledah tempat di Jakarta terkait kasus baru
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.