Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas Minta Norma Pimpinan Polri dan Bawahan jadi Evaluasi
Menurut Yusuf, norma terkait atasan dan bawahan telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 huruf b Perpol 7 tahun 2022.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengimbau Polri untuk memetik pelajaran dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri itu merupakan titik balik perbaikan kepada seluruh jajarannya.
"Tentu yang menjadi kami dari pantauan, yang kami catat untuk perbaikan ke depan hubungan antara pimpinan dengan anggota polri sebagai bawahan itulah yang menjadi catatan kami," ucap Yusuf saat dihubungi, dikutip Minggu (28/8).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Menurut Yusuf, norma terkait atasan dan bawahan telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 huruf b Perpol 7 tahun 2022. Pada huruf a berbunyi setiap atasan wajib menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan Polri.
Sedangkan, pada ayat (2) huruf b, setiap bawahannya diperbolehkan menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
"Norma sudah begitu jelas, ada norma larangan apa yang dilarang atasan terhadap bawahannya. Begitu juga bawahan, apa yang dilarang sebagai bawahan terhadap atasan yang salah satunya norma etika kelembagaan sebagai anggota polri," tuturnya.
"Itu kan salah satunya menolak perintah atasan apabila bertentangan dengan norma agama, hukum, dan asusila," tambah dia.
Lima Tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Kemudian, 97 anggota Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
18 anggota Polri yang terlibat masalah etik telah ditempatkan khusus. Sisanya masih dalam proses. Dua menjadi tersangka dalam laporan di Bareskrim.
Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik atas kasus tersebut. Ferdy Sambo dipecat setelah dianggap melanggar kode etik profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
(mdk/ray)