Kasus First Travel, Andika divonis 20 tahun dan Anniesa 18 tahun bui
Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Sementara Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Depok. Putusan terhadap Anniesa lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Sementara Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Depok. Putusan terhadap Anniesa lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Anniesa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Sobandi, Rabu (30/5).
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Bagaimana doa walimatus safar umroh dipanjatkan? Doa yang dipanjatkan dalam walimatus safar umroh mencakup permohonan keselamatan selama perjalanan, kesehatan, kelancaran dalam menjalankan ibadah, serta kembalinya jemaah ke tanah air dengan selamat dan diterima amal ibadahnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan serta pencucian uang. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa trio bos First Travel; Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan tiga pasal sekaligus. Pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andika Surachman dituding menyelewengkan uang jemaah. Totalnya mencapai Rp 905.333.000.000. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.
Seperti membiaya perjalanan wisata ke Jepang, New Zaeland, Jepang, Singapura, dan Amerika. Selain itu, mereka juga membeli restoran Golden Days seharga Rp 12 miliar. Selain itu, mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa senilai Rp 3 miliar. Lalu, membiayai perjalanan umrah artis. Ada Julia perez, Ira Irawan, Vicky Shu, dan Syahrini.
Terakhir memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan dengan membeli barang-barang bermerek. Misalnya tas mewah merek Gucci harganya Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta.
Meski ada juga yang dialokasikan untuk membiayai operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen.
Akibatnya pengelolahan keuangan yang amburadul itu 63.310 calon jemaah harus menelan pil pahit karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci mekah. Uangnya yang sempat disetorkan pun raib.
Sementara itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ketiga terdakwa lantaran JPU mengendus adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman dkk memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.
Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.
Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.
Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Vonis bos First Travel: Andika 20 tahun, Annisa 18 tahun bui
Raut bos First Travel jelang hadapi vonis
Korban First Travel duga ibu Anniesa Hasibuan simpan aset anaknya
Bos First Travel: Kalau saya divonis 20 tahun, kelewatan
Nasib tiga bos First Travel ditentukan hari ini