Kasus Fredrich Yunadi siap disidang pekan depan
Nantinya, ujar Ibnu, sidang akan dipimpin oleh lima hakim dan diketuai oleh Saifuddin Zuhri, dengan hakim anggota Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Fredrich Yunadi terkait kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jadwal sidang telah ditetapkan Kamis pekan depan.
"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki melalui pesan singkat, Jumat (2/2).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Nantinya, ujar Ibnu, sidang akan dipimpin oleh lima hakim dan diketuai oleh Saifuddin Zuhri, dengan hakim anggota Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Kedua orang tersebut adalah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi rekam medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK serahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke PN Jakpus
KPK serahkan berkas kedua kasus Fredrich Yunadi ke jaksa
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dinilai terlalu cepat, ini penjelasan PN Jaksel
Dugaan perintangan penyidikan e-KTP, perawat RS Medika Permata Hijau diperiksa
Dalami kasus kecelakaan, KPK periksa istri Setya Novanto selama tujuh jam