Kasus gas alam Bangkalan, Antonio kembali diperiksa KPK
Antonio datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Antonio Bambang Djatmiko, tersangka kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.48 WIB.
"Dia diperiksa sebagai saksi tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Pantauan merdeka.com, Antonio datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Setibanya di KPK, dia langsung bergegas menuju ruang lobi KPK tanpa mengeluarkan komentar.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap jual beli pasokan gas. Tersangka tersebut yakni Abdul Rauf, Antonio Budi Djatmiko, serta Fuad Amin Imron.
Sebelumnya, dari penggeledahan di rumah Fuad, penyidik membuka brangkas besi yang berisi perhiasan. Selain itu, KPK juga menemukan rekening bank dan sejumlah aset lain.
Temuan-temuan tersebut menjadi awal bagi KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan bupati Bangkalan itu.
Antonio sendiri ditangkap di Gedung AKA di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Sebagai pemberi suap, Antonio disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Fuad juga telah dijerat dengan UU TPPU, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003.