Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS
Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Jaksa pun masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBSs
Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.
- Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
- Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
- Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas
Diketahui, Kejagung telah memeriksa dua Direktur Utama kedua perusahaan ini yakni HW selaku Dirut PT UBS dan ESY sebagai Dirut di PT IGS.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik masih memperkuat alat bukti terkait penanganan kasus ini.
Jaksa juga masih turut mendalami keterlibatan IGS dan UBS dalam kasus ini.
"Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti," kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (3/11).
merdeka.com
Jaksa pun masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini atau tidak.
Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya saja," tambah Febrie.
merdeka.com
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta agar Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa penyidik diketahui telah menggeledah kantor dua perushaan tersebut di awal penyidikan kasus ini.
Tak hanya itu saja, jaksa sendiri telah menduga baik IGS maupun UBS terlibat dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghidari pajak.
"Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan," kata Boyamin.
Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Namun, hingga kini, belum jelas disebutkan, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas.
PT Indah Golden Signature (IGS) yang bermarkas di Surabaya, Jawa Timur meupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan di Tanah Air. Sedangkan PT UBS dari penelusuran di internet, adalah produsen perhiasan emas dan logam mulia.