Kasus jual ginjal, politikus PKB minta Kemenkes segera bertindak
"Ini sungguh memprihatinkan. Saya syok berat dengan berita tersebut," kata anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh.
Anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa sindikat penjual ginjal manusia tidak hanya melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 64 ayat 3, tetapi jual beli organ tubuh manusia tersebut menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan kesehatan pada warga negara.
"Ini sungguh memprihatinkan. Saya syok berat dengan berita tersebut. Bayangkan, orang menjual organ manusia kayak menjual baju saja. Pertimbangannya pun murni ekonomis," kata Nihayatul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Politikus PKB ini mendesak agar aparat kepolisian mengungkap jejaring penjual organ tubuh manusia. Dia juga meminta agar pekerja medis yang terlibat dipidanakan.
"Saya minta aparat agar menemukan dan menjerat pelaku penjual organ seluruhnya, jangan sampai hanya masyarakat biasa, para oknum medis dan rumah sakit yang menjadi tempat operasi juga harus dihukum," tuturnya.
Nihayatul juga berharap agar Kementerian Kesehatan segera bertindak merespons kasus tersebut. Menurutnya Kemenkes harus mengevaluasi ulang pekerja medis di tiap rumah sakit.
"Sambil menunggu hasil investigasi kepolisian, Kementerian Kesehatan tidak boleh diam. Harus melakukan langkah-langkah konkret untuk mengevaluasi kinerja, terutama terkait kinerja pengawasan terhadap para dokter dan rumah sakit. Evaluasi terhadap sistem pengawasan harus segera dilakukan. Supaya tidak terjadi lagi kekejaman ini. Kementerian Kesehatan harus menjadikan momen ini untuk mengevaluasi sistem perlindungan kesehatan pada masyarakat dengan memperbaiki sistem pengawasan pada para medis dan institusi kesehatan," ujarnya.