Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Eks Bupati Langkat jadi Tersangka
DP diduga menyiksa korban bernama Saryanto Ginting hingga meninggal dunia di dalam Kerangkeng pada tahun 2021.
Tujuh dari delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, telah tiba di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Namun, satu tersangka berinisial DP belum tiba di Mapolda Sumut. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.
Tujuh tersangka yang hadir menjalani pemeriksaan yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Kuasa hukum dari para tersangka, Sangap Surbakti, membenarkan salah satu kliennya merupakan.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan warga melaporkan kejadian keributan di rumah Makmur? Dia melaporkan keributan di rumah korban pada pukul 04.20 Wita.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa yang terjadi di depan rombongan pejabat? Seorang pemotor terekam kamera CCTV mengalami kecelakaan tunggal. Kejadian berlangsung saat rombongan yang diduga pejabat tengah melintas. Menariknya, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan kendaraan atau berhenti, rombongan justru terus melaju.
-
Kapan warga Kampung Adat Lebak Bitung menumbuk padi? Menariknya, padi yang ditumbuk adalah yang disimpan di leuit berusia empat sampai enam tahun dan masih sangat baik untuk dikonsumsi.
"DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia," katanya di Mapolda Sumut, Jumat (25/3).
Menurut Sangap, penetapan tersangka terhadap DP tidak tepat. Dia berdalih DP tak terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat.
“Dia (DP) kaget. Dia konsultasi ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tak mengerti lalu dituduh bertubi-tubi. Ya kami lihat nanti di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng yang telah menyebabkan enam orang tewas. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berinisal DW diduga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng manusia. Hal itu dilaporkan dalam temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021.
"Iya (DP diduga terlibat penyiksaan)" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Dalam laporan LPSK, DP merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022. Ia juga menjadi Bendahara SAPMA PP Sumatera Utara.
DW diduga menyiksa korban bernama Saryanto Ginting hingga meninggal dunia di dalam Kerangkeng pada tahun 2021. DP menyiksa korban bersama UC, RJ, NG, dan pelaku lainnya yang perlu didalami lebih lanjut.
(mdk/ray)