Kasus Kondensat, Bareskrim kembali periksa eks Kepala BP Migas
Pemanggilan dilakukan lantaran keduanya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara yakni Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH).
Menurut Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anven) Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani pemanggilan dilakukan lantaran keduanya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (29/1) lalu. Saat ini, keduanya sudah berada di ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan.
"RP dan DH memenuhi panggilan yang sempat tertunda Jumat pekan kemarin," kata Hadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2).
Hadi mengatakan, pada pemeriksaan kali ini sebenarnya penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (PT TPPI), Honggo Wendratno (HW). Namun, dia kembali mangkir.
"Satu tersangka (HW) yang dijadwalkan diperiksa tidak hadir," singkat dia.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Ketiganya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.