Kasus Korupsi Asabri, Bos PT Hanson dan PT Tram Jadi Tersangka TPPU
"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, Sabtu (6/3).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Penetapan itu berdasarkan hasil ekspose dari tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka menetapkan tersangka TPPU atas predicate crime terhadap perkara dugaan korupsi Asabri yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp 23,73 triliun.
Leonard menjelaskan, kasus ini berlangsung sejak 2012 sampai 2019. PT Asabri melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal, melainkan hanya dibuat untuk formalitas.
Dalam pengelolaan dan penempatan investasi itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri justru melakukan kerja sama dengan BTS dan HH. "Sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman penempatan investasi yang berlaku pada PT Asabri," terangnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Leonard, terjadi kerugian sebesar Rp 23,73 triliun. Karena itu, BTS dan HH sebagai pihak-pihak yang mengelola dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini PT Asabri, ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Dengan dikenakan sangkaan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.
"Tim jaksa penyidik akan terus mengejar dan menindak siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," tambahnya.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Asabri, Bos PT Hanson dan PT Tram Jadi Tersangka TPPU
Nurdin Abdullah Klaim Uang Miliaran Rupiah yang Disita KPK adalah Bantuan Masjid
Ahli Hukum Fahri Bachmid Yakinkan Hakim PN Ambon Tolak Praperadilan Kasus PLTG
Erick Thohir Kaget 159 BUMN Tersandung Kasus Korupsi
36 Lukisan Berlapis Emas Disita Kejagung dari Apartemen Jimmy Sutopo
Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp14,139 Miliar
Modus Pinjaman Fiktif, Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi